Perdagangan karbon kini menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari setelah negara-negara di dunia menyepakati komitmen penurunan emisi melalui Paris Agreement

Indonesia Harus Hitung Emisi Karbon Sendiri untuk Perdagangan Global

Perdagangan karbon kini menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari setelah negara-negara di dunia menyepakati komitmen penurunan emisi melalui Paris Agreement. Kesepakatan tersebut menegaskan bahwa negara maju maupun negara berkembang memiliki tanggung jawab bersama dalam menekan emisi gas rumah kaca.

Hal tersebut menjadi pembahasan utama dalam diskusi Centre for Technology and Innovation Studies (CTIS), Rabu (8/7/2026), yang menghadirkan Peneliti Utama BRIN, Prof. Dr. Irhan Febijanto, dengan tema Life Cycle Assessment (LCA), Emisi Gas Rumah Kaca, dan Perdagangan Karbon.

Perdagangan karbon kini menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari setelah negara-negara di dunia menyepakati komitmen penurunan emisi melalui Paris Agreement
Peneliti Utama BRIN, Prof. Dr. Irhan Febijanto (tengah) didampingi Dewan Pembina CTIS, Soekotjo Soeparto (kiri) dan moderator Jarot S Suroso. (dok CTIS)

Irhan mengungkapkan dirinya telah meneliti dan mengembangkan metode penghitungan emisi karbon sejak awal tahun 2000-an. Saat itu, isu karbon belum menjadi perhatian utama dunia industri maupun perdagangan internasional.

“Pada awal 2000-an yang banyak dibahas adalah emisi COx dan SOx sebagai polutan. Karbon saat itu hanya dianggap angka emisi biasa. Sekarang produk ekspor tidak bisa masuk ke pasar internasional tanpa perhitungan jejak karbon,” ujarnya.

Menurut Irhan, penghitungan karbon kini telah menjadi bagian dari strategi bisnis perusahaan, terutama yang memiliki orientasi ekspor atau berhubungan dengan pasar global. Bahkan sektor perbankan mulai meminta laporan LCA sebagai bagian dari penilaian keberlanjutan perusahaan.

LCA sendiri merupakan metode untuk menghitung emisi gas rumah kaca dari seluruh siklus hidup produk, mulai dari bahan baku, proses produksi, distribusi, penggunaan, hingga pembuangan akhir. Dari penghitungan tersebut kemudian lahir berbagai instrumen ekonomi karbon seperti investasi karbon, pembelian sertifikat karbon, hingga perdagangan kuota emisi.

Komitmen pengurangan emisi kemudian diterjemahkan oleh masing-masing negara ke dalam target Nationally Determined Contribution (NDC) sebagai kebijakan nasional.

Irhan menjelaskan, pada 2023 pemerintah sempat membatasi penjualan karbon ke luar negeri untuk memastikan kebutuhan domestik terpenuhi terlebih dahulu. Karena itu, transaksi karbon diarahkan melalui pasar karbon Indonesia.

“Permintaan karbon di Indonesia cukup besar dan banyak pihak lebih memilih membeli kredit karbon dari Indonesia karena lebih murah dibandingkan melakukan mitigasi emisi di negara maju,” katanya.

Indonesia juga dinilai memiliki keunggulan karena memiliki sumber daya hutan yang besar sebagai penyerap karbon alami. Sejak 2024, pemerintah mulai membuka peluang penjualan karbon ke luar negeri dengan syarat target NDC nasional telah terpenuhi.

Perdagangan karbon kini menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari setelah negara-negara di dunia menyepakati komitmen penurunan emisi melalui Paris Agreement
Diskusi Centre for Technology and Innovation Studies (CTIS), Rabu (8/7/2026), yang menghadirkan Peneliti Utama BRIN, Prof. Dr. Irhan Febijanto, (no 3 dari kanan) dengan tema Life Cycle Assessment (LCA), Emisi Gas Rumah Kaca, dan Perdagangan Karbon. (dok CTIS)

Dalam perdagangan karbon internasional, salah satu instrumen penting adalah Monitoring, Reporting and Verification (MRV), yakni sistem pengukuran dan pelaporan emisi karbon yang menjadi dasar pengakuan kredit karbon.

Namun demikian, implementasi MRV di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah harmonisasi metode penghitungan dengan standar internasional seperti Verra.

Selain MRV, Indonesia juga telah memiliki Sistem Registri Nasional (SRN) yang menjadi pintu utama dalam perdagangan karbon nasional.

Irhan menambahkan, perhatian terhadap isu karbon kini juga datang dari sektor keuangan. Lembaga keuangan mulai memberikan insentif dan perhatian lebih kepada perusahaan yang memiliki kinerja lingkungan yang baik.

Di sisi lain, regulasi internasional seperti Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) dari Uni Eropa mewajibkan produk impor memiliki informasi mengenai jejak karbon.

Ia mencontohkan, produk air minum dalam kemasan dari Indonesia yang diekspor ke Eropa harus memenuhi batas jejak karbon tertentu. Apabila emisi yang dihasilkan melebihi standar yang ditetapkan, maka eksportir wajib membeli sertifikat karbon sebagai kompensasi.

“Dengan membeli sertifikat karbon yang diakui di Eropa, maka produk tersebut dapat tetap dipasarkan di sana,” jelasnya.

Saat ini pemerintah telah menetapkan enam sektor prioritas yang wajib melakukan sertifikasi karbon melalui pendekatan LCA, yakni semen, pupuk, baja, hidrogen, listrik, dan aluminium.

Irhan menjelaskan bahwa LCA bekerja dengan menghitung seluruh input dan output dalam suatu sistem produksi. Metode ini juga pernah digunakan untuk menjawab kritik terhadap program cofiring biomassa di PLTU batu bara yang dituding meningkatkan emisi karbon hingga 26 juta ton CO2.

“Tuduhan tersebut muncul karena asumsi yang digunakan adalah biomassa berasal dari hutan primer yang ditebang. Padahal yang digunakan PLN selama ini adalah limbah biomassa atau waste, bukan dari hutan primer,” katanya.

Perdagangan karbon kini menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari setelah negara-negara di dunia menyepakati komitmen penurunan emisi melalui Paris Agreement.
PLTU Surayala. (dok PLN)

Menurut dia, keterbatasan data nasional menjadi tantangan utama dalam penghitungan emisi karbon Indonesia. Selama ini banyak penghitungan masih menggunakan basis data dari Eropa yang belum tentu sesuai dengan kondisi dalam negeri.

“Kalau menggunakan data Eropa, hasil perhitungan emisi Indonesia bisa terlihat lebih tinggi. Korea pernah mengalami hal serupa dan setelah menggunakan data sendiri angkanya turun sekitar 32 persen,” ujarnya.

Ia menilai pengembangan basis data emisi nasional akan sangat membantu Indonesia dalam mempercepat pencapaian target net zero emission tanpa harus menunggu hingga 2060.

Selain perdagangan karbon berbasis pasar, Irhan juga menyinggung mekanisme kerja sama internasional seperti Joint Crediting Mechanism (JCM) yang dikembangkan Jepang. Skema tersebut menggunakan model investasi karbon berbasis hibah dengan pembagian manfaat antara Indonesia dan Jepang.

Di sisi lain, perdagangan karbon domestik saat ini masih didominasi oleh transaksi antarperusahaan pembangkit listrik untuk memenuhi kewajiban pengurangan emisi dan target keberlanjutan perusahaan.

Konsep jejak karbon produk juga semakin berkembang di tingkat global. Bahkan secangkir kopi kini dapat dihitung emisinya, mulai dari proses penanaman, distribusi, hingga disajikan di meja kafe.

“Ini sudah menjadi bagian dari daya saing produk di pasar internasional dan sekaligus instrumen perdagangan baru,” katanya.

Perdagangan karbon kini menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari setelah negara-negara di dunia menyepakati komitmen penurunan emisi melalui Paris Agreement
KRL Commuter Jabodetabek

Indonesia sendiri telah melakukan penghitungan jejak karbon untuk layanan KRL Jabodetabek dengan hasil emisi sebesar 34,03 gram CO2e per penumpang-kilometer. Tingginya angka tersebut dipengaruhi oleh sumber listrik nasional yang masih didominasi pembangkit berbasis batu bara.

Karena itu, Irhan menilai Indonesia harus membangun sistem penghitungan emisi sendiri agar memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam perdagangan karbon internasional.

Apalagi pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang menggantikan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021.

Regulasi tersebut diharapkan dapat memperluas skema perdagangan karbon nasional sekaligus mendukung pencapaian target NDC Indonesia.

Irhan bersama tim BRIN saat ini juga terlibat dalam sejumlah proyek karbon strategis nasional. Salah satunya adalah proyek karbon panas bumi bersertifikat SRN terbesar di Indonesia.

Selain itu, timnya juga memantau operasional PLTGU terbesar di Asia Tenggara setelah memperoleh persetujuan SRN serta mendorong pengembangan proyek pembangkit listrik tenaga air melalui mekanisme Pasal 6.4 UNFCCC.

“Hingga saat ini sudah ada sekitar 10 perusahaan yang kami dampingi. Berikutnya adalah pengembangan proyek PLTS grid terbesar di Indonesia,” pungkasnya.***

Share on whatsapp
Share on facebook
Share on twitter