Categories
Domestic S&T News

Karhutla Bukan Semata-mata Dampak El Niño, tetapi Kegagalan Tata Kelola

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia terus berulang, terutama pada tahun-tahun ketika fenomena El Niño terjadi. Namun, fenomena iklim tersebut bukan akar persoalan karhutla. Aktivitas manusia, struktur insentif ekonomi, lemahnya penegakan hukum, serta tata kelola lahan yang belum efektif menjadi faktor utama yang menyebabkan kebakaran terus terjadi.

Hal tersebut dikemukakan Sekretaris Jenderal Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), Dr. Chairil Abdini, dalam diskusi Centre for Technology and Innovation Studies (CTIS) bertema Analisis Kausal Berlapis Kebakaran Hutan dan Lahan, Rabu (4/11/2026).

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia terus berulang, terutama pada tahun-tahun ketika fenomena El Niño terjadi.
Sekjen Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), Dr. Chairil Abdini (kiri) bersama moderator Idwan Suhardi dalam diskusi Centre for Technology and Innovation Studies (CTIS) bertema Analisis Kausal Berlapis Kebakaran Hutan dan Lahan, Rabu (4/11/2026). (dok CTIS)

Menurut Chairil, El Niño memang memperpanjang musim kemarau dan menurunkan muka air gambut sehingga api lebih mudah menyebar. Namun, sumber api hampir seluruhnya berasal dari aktivitas manusia.

Karena itu, penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman, operasi modifikasi cuaca, pembagian masker, penutupan sekolah, maupun penindakan terhadap pelaku pembakaran di lapangan.

“Selama kebijakan hanya berfokus pada pemadaman dan penindakan terhadap pelaku lapangan, siklus karhutla akan kembali berulang pada periode El Niño berikutnya,” demikian salah satu pokok analisis Chairil dalam materi diskusinya.

Ia menjelaskan, pendekatan Causal Layered Analysis (CLA) dapat digunakan untuk memahami persoalan karhutla melalui empat lapisan, yakni gejala yang terlihat, penyebab sistemik, cara pandang terhadap pembangunan, serta narasi atau metafora yang selama ini berkembang di masyarakat.

Pada lapisan pertama, karhutla terlihat melalui munculnya titik api, kabut asap, gangguan kesehatan, kerugian ekonomi, kerusakan habitat, hingga konflik lintas negara.

Namun, pada lapisan sistemik, terdapat persoalan yang lebih mendasar. Di antaranya, ekonomi pembakaran yang masih menguntungkan, lahan gambut yang dikeringkan melalui kanal, lemahnya penegakan hukum, fragmentasi kelembagaan, serta tumpang tindih tata kelola lahan.

Selain itu, biaya kesehatan dan kerusakan biodiversitas belum sepenuhnya diperhitungkan dalam keputusan ekonomi.

Ia juga menyoroti cara pandang pembangunan yang masih menempatkan hutan dan gambut sebagai cadangan lahan untuk ekspansi ekonomi. “Gambut kerap dianggap sebagai lahan marginal yang perlu dikeringkan agar dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produksi,” ujarnya.

Akibatnya, karhutla sering dibingkai sebagai konsekuensi musim kemarau atau fenomena alam, sehingga tanggung jawab manusia dan persoalan tata kelola kurang mendapatkan perhatian.

Dalam analisisnya, terdapat sejumlah narasi yang secara tidak langsung menormalisasi karhutla, seperti anggapan bahwa hutan merupakan lahan kosong, api menjadi alat untuk membuka kehidupan, musim asap merupakan bagian dari siklus tahunan, dan El Niño adalah takdir alam.

Menurut Chairil, perubahan kebijakan harus disertai perubahan cara pandang terhadap hutan dan gambut.

Ia mengusulkan tiga metafora baru, yakni gambut sebagai spons dan bank penyimpan air, bukan lahan tidur; asap sebagai utang ekologis, bukan musim; serta angin yang tidak mengenal batas negara.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia terus berulang, terutama pada tahun-tahun ketika fenomena El Niño terjadi.
Diskusi Centre for Technology and Innovation Studies (CTIS) bertema Analisis Kausal Berlapis Kebakaran Hutan dan Lahan, Rabu (4/11/2026). (dok CTIS)

Delapan Agenda Pencegahan Karhutla

Chairil menawarkan delapan agenda utama untuk mengatasi persoalan karhutla secara lebih mendasar.

Pertama, menegakkan tanggung jawab perdata dan lingkungan secara nyata. Putusan pengadilan dan kewajiban pemulihan lingkungan harus benar-benar dieksekusi, termasuk terhadap pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas yang menyebabkan kerusakan.

Kedua, menjadikan gambut tetap basah sebagai kondisi operasional permanen. Pembasahan gambut dan pembangunan sekat kanal tidak boleh hanya menjadi proyek sementara ketika kebakaran terjadi atau musim kemarau tiba.

Ketiga, membangun insentif zero burning bagi petani kecil. Larangan pembakaran harus disertai penyediaan alternatif yang terjangkau, seperti peralatan pembukaan lahan bersama, akses pembiayaan, asuransi, pendampingan teknologi, dan insentif jasa lingkungan.

Keempat, memutus nilai ekonomi lahan bekas terbakar. Menurut analisis tersebut, selama lahan yang terbakar masih berpeluang memperoleh izin, hak baru, atau peningkatan nilai ekonomi, pembakaran akan tetap memiliki daya tarik bagi pihak tertentu.

Kelima, membangun ketertelusuran rantai pasok yang mencakup perusahaan pemegang konsesi, pemasok pihak ketiga, koperasi, hingga petani mandiri. Penegakan hukum tidak cukup hanya mencari pihak yang menyalakan api, tetapi juga harus menelusuri jaringan ekonomi yang memperoleh keuntungan dari pembukaan lahan dengan cara membakar.

Keenam, menggunakan anggaran pencegahan berbasis pemicu iklim. Peringatan dini El Niño dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) harus dapat mengaktifkan anggaran pencegahan, termasuk untuk pembasahan gambut, patroli, penempatan peralatan, dan penguatan masyarakat.

Ketujuh, membentuk komando terpadu dengan penanggung jawab dan akuntabilitas yang jelas. Pencegahan karhutla membutuhkan satu komando yang memiliki kewenangan lintas sektor untuk bertindak sebelum keadaan darurat terjadi.

Kedelapan, memperkuat kerja sama regional melalui ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP). Kerja sama tidak cukup hanya berupa pertukaran informasi, tetapi juga perlu mencakup bantuan pemadaman, pertukaran data, pengawasan korporasi lintas negara, penelusuran rantai pasok, serta mekanisme tanggung jawab bersama.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia terus berulang, terutama pada tahun-tahun ketika fenomena El Niño terjadi.
Lahan gambut Indonesia. (dok Wetlands International)

Mengubah Ukuran Keberhasilan

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan penanganan karhutla harus diukur melalui indikator pencegahan, bukan semata-mata jumlah titik api yang berhasil dipadamkan.

Indikator tersebut antara lain luas gambut yang tetap basah selama musim kemarau, penurunan luas kebakaran pada tahun El Niño, berkurangnya titik panas di dalam dan sekitar konsesi, eksekusi putusan perdata lingkungan, serta meningkatnya jumlah petani yang menerapkan mekanisme zero burning.

“Selain itu, pemerintah perlu mengukur kecepatan tindak lanjut terhadap peringatan dini, penurunan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), berkurangnya hari sekolah yang hilang akibat kabut asap, serta penurunan kejadian asap lintas batas,” paparnya.

Dalam peta jalan implementasi, pencegahan risiko tinggi menjadi prioritas dalam satu tahun pertama. Selanjutnya, pada periode satu hingga tiga tahun, kebijakan diarahkan untuk mengubah struktur insentif ekonomi, memperkuat restorasi gambut, dan membangun ketertelusuran rantai pasok.

Adapun dalam tiga hingga lima tahun, sasaran utamanya adalah mengubah model tata kelola dengan menempatkan ekosistem gambut sebagai bagian dari infrastruktur konservasi dan keselamatan nasional.

Diskusi CTIS tersebut diawali dengan pengantar Ketua CTIS Wendy Aritenang dan dipandu Ketua Komisi VI CTIS Bidang Kebijakan dan Ekosistem, Idwan Suhardi.

Melalui analisis tersebut, Chairil menegaskan bahwa persoalan karhutla bukan semata-mata kegagalan pemadaman, melainkan persoalan struktur insentif ekonomi, tata kelola lahan, penegakan hukum, kelembagaan, dan paradigma pembangunan.

Ukuran keberhasilan penanganan karhutla pada akhirnya bukan seberapa banyak titik api yang berhasil dipadamkan, melainkan seberapa banyak kebakaran yang dapat dicegah sebelum terjadi.

“El Niño datang, tetapi krisis asap tidak lagi datang bersamanya,” pungkasnya.