Tragedi kereta api di Bekasi Tinur pada April 2026 bukan sekadar kecelakaan lalu lintas, melainkan cerminan bahwa sistem keselamatan perkeretaapian Indonesia masih menghadapi tantangan dalam mengintegrasikan teknologi, regulasi, dan tata kelola kelembagaan.
Di era transformasi digital, keselamatan transportasi tidak lagi cukup mengandalkan palang pintu dan kepatuhan pengguna jalan, tetapi memerlukan sistem yang cerdas, terhubung, dan mampu mendeteksi risiko secara real time.

Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa satu gangguan kecil pada sistem transportasi dapat memicu efek domino yang berujung pada bencana besar. Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keselamatan perlintasan kereta api tidak cukup hanya mengandalkan kepatuhan pengguna jalan, tetapi memerlukan sistem keselamatan yang terintegrasi.
Perlintasan Sebidang Masih Menjadi Titik Rawan
Kecelakaan kendaraan yang mogok atau menerobos perlintasan kereta sebenarnya bukan fenomena baru. Berbagai insiden serupa telah berulang kali terjadi di sejumlah daerah.
Berdasarkan data PT Kereta Api Indonesia (KAI), Indonesia memiliki sekitar 3.703 perlintasan sebidang. Sebagian telah dilengkapi palang pintu dan petugas, sementara ratusan lainnya masih belum dijaga.
Namun, keberadaan palang pintu bukanlah jaminan mutlak keselamatan. Perlintasan yang dijaga maupun tidak dijaga tetap memiliki tingkat risiko tinggi apabila tidak didukung oleh desain infrastruktur yang memadai, sistem informasi yang andal, sumber daya manusia yang kompeten, serta penegakan hukum yang konsisten.
Regulasi Sudah Lengkap, Implementasi Belum Optimal
Secara regulasi, Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang cukup memadai.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menegaskan bahwa pembangunan prasarana, sarana, serta penyelenggaraan perkeretaapian menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Hal tersebut mencakup pembangunan jalur rel, stasiun, depo, hingga perlintasan kereta, baik sebidang maupun tidak sebidang.
Pada Pasal 124 ditegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api ketika melintasi perlintasan sebidang.
Ketentuan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan setiap pengguna jalan berhenti ketika sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup. Pelanggaran terhadap ketentuan ini juga memiliki konsekuensi pidana.
Selain itu, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Perkeretaapian (SKP) dan Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP).
Kedua regulasi tersebut dirancang untuk memastikan seluruh aspek keselamatan berjalan secara sistematis, terencana, dan terintegrasi.Masalahnya, implementasi di lapangan masih jauh dari ideal.
Keselamatan Tidak Hanya Ditentukan oleh Palang Pintu
Perlintasan sebidang pada dasarnya merupakan solusi infrastruktur yang paling ekonomis dibandingkan pembangunan flyover maupun underpass.

Dengan jumlah perlintasan yang mencapai ribuan serta keterbatasan anggaran pemerintah, pembangunan perlintasan tidak sebidang tentu tidak dapat dilakukan secara serentak.
Karena itu, perlintasan sebidang tetap akan menjadi bagian penting dari sistem transportasi nasional dalam waktu yang cukup lama.Konsekuensinya, standar keselamatan harus diterapkan secara ketat.
Pendekatan keselamatan tidak boleh hanya berhenti pada pemasangan palang pintu, tetapi juga mencakup desain geometrik jalan, sistem peringatan dini berbasis teknologi, kamera pemantau, sensor kendaraan, integrasi informasi perjalanan kereta secara real time, hingga kompetensi petugas yang mengoperasikan perlintasan. Itulah konsep smart railway.
Konsep ini merupakan merupakan transformasi sistem perkeretaapian yang mengintegrasikan infrastruktur fisik dengan teknologi digital, seperti Internet of Things (IoT), kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), sensor pintar, komunikasi data real time, dan analisis big data.
Tujuannya bukan hanya meningkatkan efisiensi operasional, tetapi juga membangun sistem keselamatan yang mampu mendeteksi risiko sebelum berubah menjadi kecelakaan.
Dengan teknologi tersebut, kendaraan yang berhenti terlalu lama di atas rel dapat dideteksi lebih cepat sehingga informasi dapat diteruskan kepada masinis maupun pusat kendali perjalanan kereta dalam hitungan detik.
Penerapan teknologi tersebut tentu tidak dapat berdiri sendiri. Keberhasilannya ditentukan oleh interoperabilitas antarsistem, kualitas data, standar keamanan siber, kesiapan sumber daya manusia, serta tata kelola kelembagaan yang memungkinkan seluruh pemangku kepentingan bekerja dalam satu ekosistem keselamatan.

Kerancuan Kewenangan Masih Menjadi Persoalan
Persoalan lain yang perlu mendapat perhatian adalah pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Jalur rel dan operasional perkeretaapian merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat. Namun kawasan di sekitar stasiun dan perlintasan merupakan bagian dari wilayah yang dikelola pemerintah daerah.
Dalam praktiknya, sering muncul pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap pengawasan perlintasan, penyediaan petugas, pengaturan lalu lintas sekitar rel, hingga pembiayaan operasional di lapangan.
Kerancuan tersebut dapat menghambat koordinasi ketika terjadi kondisi darurat maupun dalam upaya peningkatan keselamatan secara berkelanjutan.
Padahal setiap stasiun merupakan simpul transportasi strategis yang memiliki potensi besar sebagai pusat pertumbuhan ekonomi.
Di negara maju seperti Jepang, kawasan stasiun dikembangkan melalui konsep Transit Oriented Development (TOD), yaitu pengembangan kawasan berbasis transportasi publik yang terintegrasi dengan aktivitas ekonomi, permukiman, dan layanan publik.
Jepang telah mengintegrasikan sensor, kamera beresolusi tinggi, pusat kendali digital, serta sistem pemantauan berbasis kecerdasan buatan pada banyak perlintasan sebidang. Ketika terdapat hambatan di atas rel, informasi dikirim secara otomatis kepada pusat kendali dan masinis sehingga risiko kecelakaan dapat ditekan.
Dengan demikian, stasiun tidak lagi dipandang sekadar tempat naik dan turun penumpang, tetapi menjadi simpul mobilitas, pusat aktivitas ekonomi, sekaligus laboratorium penerapan teknologi perkotaan (urban mobility innovation).
Pengembangan TOD umumnya menjadi kewenangan pemerintah daerah karena berada di luar prasarana utama perkeretaapian.
Artinya, koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi syarat mutlak agar pengembangan kawasan tidak mengorbankan aspek keselamatan.
Perlu Reformasi Tata Kelola Keselamatan
Belajar dari tragedi Bekasi Timur, evaluasi tidak cukup hanya berhenti pada penyebab langsung kecelakaan.Yang lebih penting adalah melakukan pembenahan sistem secara menyeluruh.
Pertama, pemerintah perlu menyempurnakan implementasi Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 agar pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi lebih jelas, terutama terkait pengelolaan perlintasan, kelembagaan, pembiayaan, serta sumber daya manusia.
Kedua, pemerintah daerah perlu diberi ruang yang lebih besar dalam pengelolaan kawasan sekitar jalur rel karena mereka memahami karakteristik wilayah dan kebutuhan masyarakat setempat.
Ketiga, pemanfaatan teknologi keselamatan berbasis digital harus menjadi prioritas nasional, sehingga sistem keselamatan tidak lagi bergantung sepenuhnya pada faktor manusia.
Keempat, PT KAI sebagai operator perkeretaapian dapat membangun pola kemitraan yang lebih erat dengan pemerintah daerah, baik dalam pengembangan kawasan stasiun maupun peningkatan keselamatan di sepanjang jalur rel.
Keselamatan Adalah Investasi
Setiap kecelakaan seyogianya menjadi sumber data untuk membangun sistem pembelajaran nasional (national safety learning system), sehingga kebijakan keselamatan tidak lagi bersifat reaktif, melainkan berbasis bukti (evidence-based policy).
Transformasi perkeretaapian Indonesia tidak cukup diukur dari bertambahnya jalur rel atau hadirnya kereta berkecepatan tinggi. Yang lebih penting adalah kemampuan membangun ekosistem Smart Railway yang mengintegrasikan teknologi digital, tata kelola kelembagaan, regulasi adaptif, dan kolaborasi lintas sektor.
Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, operator, industri, perguruan tinggi, dan lembaga riset akan menentukan keberhasilan transformasi tersebut. Tragedi Bekasi Timur seharusnya menjadi momentum untuk mempercepat lahirnya sistem perkeretaapian yang lebih cerdas, lebih tangguh, dan lebih berorientasi pada keselamatan masyarakat.***

Tulisan opini ini ditulis oleh:
Dr. Bambang S. Pujantiyo, B.Eng., M.Eng, Komite Transportasi CTIS