Kategori
Berita IPTEK Dalam Negeri

Pakar Telematika CTIS Paparkan Cara Efektif Cegah Serangan Siber, Ingatkan Penerapan Regulasi

Akhir-akhir ini, Indonesia digemparkan dengan berbagai pembobolan data nasional, seperti serangan Ransomware terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).  Juga ada dugaan pembobolan sekitar 6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) warga Indonesia oleh Bojrka.

Pakar informatika dan telematika dari Center for Technology & Information Studies (CTIS), yang juga mantan Dirjen di Kementerian Komunikasi dan Informatika Dr Ashwin Sasongko, mengungkapkan, sebenarnya beragam regulasi untuk membendung serangan siber sudah  disiapkan oleh Pemerintah. Tujuannya agar data Nasional tidak dengan mudah dibobol oleh para peretas data di internet.

Dalam paparannya tentang “Tata Kelola Keamanan Siber”, Rabu, 25 September 2024 di CTIS, Ashwin menegaskan bahwa serangan siber dan serangan terhadap internet dapat dilakukan, baik oleh Pemerintah Asing, Militer Asing, Teroris maupun kriminal. Targetnya bisa perangkat keras maupun perangkat lunak komputer, melalui malware dan virus.

keamanan siber harus dipayungi dengan regulasi
Dr.Ashwin Sasongko (No.2 dari kiri) pada Diskusi Center for Technology & Innovation Studies (CTIS) tentang Tata Kelola Keamanan Siber, Rabu 25 September 2024 /

Serangan juga bisa dilakukan dengan cara menyebar berita bohong (hoax), berita ancaman, pornografi, judi online hingga memasukkan metoda “Post Truth”, yang intinya menyerang pola pikir masyarakat melalui penyebaran persepsi dan “reframing” sesuai yang dikehendaki oleh sang penyerang.  Oleh karena itu, diperlukan pertahanan yang mumpuni terhadap berbagai serangan siber. Menurut Ashwin, Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah menyiapkan benteng penangkal serangan siber tadi melalui beragam regulasi.

Pada tahun 2013, Badan Standarisasi Nasional (BSN) menerbitkan Standard Nasional Indonesia (SNI) SNI 27001, yang merupakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi. SNI ini berupa panduan dan syarat syarat untuk membuat, menerapkan, melaksanakan, mengelola resiko, memelihara dan mendokumentasikan Sistem Manajemen Keamanan Informasi. Saat ini, hampir semua jaringan internet di Indonesia dikelola oleh Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN), sebuah perusahaan di AS ysng mengatur beragam protokol di internet.  Ini berarti, semua  komunikasi dan informasi melalui cyberspace di Indonesia selalu dipantau oleh ICANN.

keamanan siber atau cyber security sebuah hal mutlak dan memiliki payung hukum.
dok Freepik

Kemungkinan internet tadi dibobol juga sangat  mungkin.  Padahal, pengamanan internet yang paling sederhana, yang dikenal dengan Domain Name System Security Extensions (DNSSEC), juga telah tersedia.  Sayangnya, banyak jaringan internet Pemerintah di Indonesia belum memasang DNSSEC dan belum mendaftarkannya.  Alhasil, akan sangat mudah dibobol pula.

Mengingat SNI 27001 sudah diadopsi sebagai  Sistem Manajemen Keamanan Informasi, melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 4 tahun 2016, maka Ashwin menyaranan kiranya regulasi tadi mulai diterapkan.  “Yang paling mudah adalah memasang DNSSEC pada sistem internet masing masing instansi dan mendaftarkannya.  Kemudian, kiranya masing masing instansi membangun sistem intranet sendiri di masing masing instansi,” katanya.

Apabila sistem intranet tadi akan berhubungan dengan jaringan internet di dalam ICANN maka harus melewati “gateway” yang sudah ditentukan dan teramankan.  Hal-hal diatas juga diamini oleh Komandan Satuan Siber TNI, Brigjen Ari Yulianto, yang menyampaikan bahwa saat ini sedang disusun Angkatan Siber TNI, guna melengkapi Angkatan yang sudah ada, yaitu TNI-AD, TNI-AL dan TNI-AU.  Tentunya untuk aspek pertahanan siber ini harus melibatkan semua potensi masyarakat.  Pepatah berbunyi:”The Best Defense is Offense”, ini berarti bahwa selain bertahan, juga harus siap menyerang.  Tidak terkecuali di dunia cyberspace.   ***

Sumber: https://seputarcibubur.pikiran-rakyat.com/teknologi/pr-1788625594/pakar-telematika-ctis-paparkan-cara-efektif-cegah-serangan-siber-ingatkan-penerapan-regulasi?page=all&utm_source=social__share&utm_medium=social__share

Kategori
Berita IPTEK Dalam Negeri

Teknologi Digital Dongkrak Potensi Ekonomi Kreatif, CTIS Bahas Perlunya Dukungan Regulasi

Ekonomi kreatif memiliki potensi yang besar di tanah air. Pada tahun 2022 lalu, sektor ekonomi kreatif mampu menyumbang devisa ekspor hingga 26,9 miliar dolar AS dan membuka sekitar 24 juta lapangan kerja.

Dengan memasukkan teknologi digital kedalamnya maka diperkirakan potensi sebesar 130 miliar dolar AS dapat diraup dari sektor ekonomi kreatif pada tahun 2025. Potensi tersebut perlu diperkuat  dukungan regulasi yang lebih antisipatif terhadap perkembangan teknologi digital yang amat pesat.

Terutama dukungan regulasi yang berkaitan dengan paten, hak cipta, hak atas kekayaan intelektual dan regulasi anti pembajakan desain produk guna melindungi para inventor, designer, komposer dan kreator.

Itulah butir butir hasil diskusi Center for Technology & Innovation Studies (CTIS), Rabu 18 Oktober 2023.

Diskusi yang dipandu Ketua Komite Teknologi Informasi & Komunikasi (TIK) CTIS, Dr. Ashwin Sasongko, menampilkan Dr. M. Neil El Himam, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yang pernah bertugas di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sebagai pakar teknologi digital.

potensi ekonomi kreatif di indonesia cukup besar dan membuka banyak lapangan kerja
Teknologi digital menyumbang potensi ekonomi kreatif yang sangat besar. (Dok Freepik)

Neil Himam memaparkan angka-angka yang sangat menjanjikan.  Sesuai UU No.24 tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif, terdapat 17 Sub-Sektor Ekonomi Kreatif, dari kuliner, fashion, musik, film hingga game, arsitektur, kriya dan desain produk.  Data tahun 2021, PDB sub-sektor ekonomi kreatif Nasional mencapai 7,24% dengan sumbangan lima besar datang dari kuliner sebesar Rp478 triliun, fashion Rp210 triliun, kriya Rp174 triliun, televisi & radio Rp129 triliun dan penerbitan Rp73 triliun.

Adanya  370 juta telepon seluler yang dipakai di Indonesia, terdapat  210 juta pengguna internet ditanah air, serta memiliki 2 Decacorn dan 13 Unicorn maka Indonesia menjadi tujuan investasi ekonomi digital terpopuler di Asia, dengan proyeksi pertumbuhan mencapai 130 miliar pada tahun 2025.

Memang,  perkembangan teknologi digital melaju pesat dan mampu menerobos tata batas negara.  Sebagai contoh, perusahaan teknologi digital di Bandung mampu membuat Hybrid Integrated Circuit System (HICS) pesanan Badan Antariksa & Aeronautika AS – NASA.

Juga perkembangan berbagai budaya teknologi digital, seperti bahasa daerah digital , musik daerah digital dan video tentang budaya di masing masing daerah, lalu kesemuanya dimasukkan ke Youtube untuk dinikmati oleh para penggemarnya Neil mencontohkan tentang bahasa Jawa yang sudah ditransformasikan menjadi bentuk digital, lalu dimasukkan ke media Youtube, saat ini sudah di “hits” 80 juta orang.  Oleh sebab itu, peran regulasi menjadi sangat penting untuk melindungi beragam karya teknologi digital anak bangsa tadi.

teknologi digital telah menyumbang koneksi antara perguruan tinggi dengan industri
Peran penting Transfer Technology Office dalam mempertemukan kemampuan universitas dan tuntutan industri. (dok ITS)

Anggota CTIS, Dr. Idwan Soehardi, juga mengingatkan agar lembaga-lembaga litbang dan inovasi membentuk semacam Technology Transfer Office (TTO) di instansi masing-masing guna menghilirisasikan  hasil-hasil riset ke industri.

Unit semacam ini juga bisa berperan sebagai wahana untuk mempromosikan hasil hasil riset lembaga lembaga tadi ke industri. Menindaklanjuti diskusi,  maka dalam waktu dekat Kedeputian Ekonomi Digital dan Produk Kreatif  Kemenparekraf, bersama CTIS akan menggelar kegiatan Focus Discussion Group (FDG) tentang Digital Museum dalam rangka menginventarisasi dan melestarikan budaya dan artefak milik bangsa yang sudah berusia ribuan tahun guna mendukung  industri pariwisata. ***

Sumber : https://seputarcibubur.pikiran-rakyat.com/teknologi/pr-1787264754/teknologi-digital-dongkrak-potensi-ekonomi-kreatif-ctis-bahas-perlunya-dukungan-regulasi

Kategori
Berita IPTEK Dalam Negeri

Teknologi dan Aplikasi Drone Makin Berkembang di Indonesia, CTIS Bahas Soal Regulasi

Teknologi pesawat tanpa awak atau yang lebih dikenal sebagai Drone, berkembang amat pesat dan harganya pun sudah semakin terjangkau.

Industri yang berkembang tidak hanya pada rancang-bangun pesawatnya semata. Tetapi juga pada industri aplikasi dan perangkat lunaknya, antara lain untuk mendukung industri perkebunan, pertambangan, migas dan kehutanan.

Namun regulasi penerapan teknologi drone masih belum jelas, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di Dunia, mengingat hingga saat ini Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization – ICAO) belum menetapkan regulasi tentang penggunaan Drone.

Itulah butir butir kesimpulan Diskusi Teknologi Drone dan Aplikasinya di Center for Technology & Innovation Studies (CTIS), di Jakarta, Rabu 1 November 2023.

Berbicara pada Komite Teknologi Penerbangan CTIS adalah Ir. Heru Gunawan, insinyur penerbangan lulusan Sup-Aero, Perancis yang juga Ketua Yayasan Masyarakat Teknologi Penghijauan.

teknologi drone telah dikuasai para peneliti di Indonesia.
Ir.Heru Gunawan (No.6 dari Kiri) Pakar Teknologi Drone, pada Diskusi di Centerfor Technology & Innovation Studies (CTIS), Rabu 1 November 2023. /CTIS/

Dalam Disuksi yang dimoderatori Professor Anton Adibroto dari CTIS, muncul data pasar drone dunia pada tahun 2023 mencapai 37,5 miliar dolar AS. Sebesar 80% diantaranya ada di bidang jasa aplikasi, pasar teknologi drone-nya menguasai pangsa 16% , sedang pangsa pasar pengembangan perangkat lunaknya mencapai 4% saja. Pertumbuhan pasar teknologi dan aplikasi drone dunia diproyeksikan mencapai 7,1% pertahun, sehingga pasar Dunia akan menembus 54,6 miliar dolar AS pada tahun 2030. Tentu sebagian dari pasar tadi akan ditangkap Indonesia. Ini menjadi peluang. Heru memperlihatkan ragam aplikasi yang juga sudah mulai digunakan di Indonesia, seperti di bidang perkebunan sawit maupun di hutan tanaman industri.

Selain untuk memantau pertumbuhan pohon per pohon, teknologi drone juga dipakai untuk menebar pupuk, untuk menanam benih dengan cara ditembakkan ke tanah, serta untuk untuk memprediksi volume hasil panenan. Karena yang dipantau dan diinventarisasi adalah pohon per pohon, antara pohon yang sehat dengan potensi hasil panen maskimal, maupun pohon yang tidak sehat, maka bisa diprakirakan potensi hasil panen minimal. Semua data tadi masuk ke “Big Data” untuk kemudian dianalisis guna memproyeksikan harga komoditas tadi hingga prakiraan permodalan dari perbankan, serta prakiraan harga komoditas tadi di pasar modal.

Aplikasi drone di sektor pertambangan diperlihatkankan Heru Gunawan pada eksplorasi geologi permukaan, seperti penggunaan kamera video, sensor infrared multi-spektral dan sensor Light Detection & Ranging (LIDAR), hingga eksplorasi bawah permukaan dengan menggunakan sensor Ground Penetrating Radar (GPR), airborne magnetic survey hingga gamma ray spectrometric survey.

teknologi drone menghasilkan drone wulung yang telah diluncurkan 2024
Uji coba penerbangan perdana drone Wulung di Lapangan Udara Suparlan Batujajar, Padalarang Bandung Barat, 14 Maret 2025. (dok BRIN)

Lewat teknologi drone di pertambangan tadi dapat dihitung seberapa besar timbunan bahan tambang yang ada, seberapa luas wilayah yang sudah ditambang hingga pemantauan kegiatan reklamasi wilayah pertambangan. Untuk pemantauan suatu wilayah dari ketinggian, dapat digunakan Tethered Drone yang bekerja 24 jam non-stop, dengan menerbangkan drone rotor vertikal, lalu drone dihubungkan dengan kabel di darat untuk terus memasok daya baterai, sekaligus merekam gambar dan informasi guna disalurkan ke basis data di darat.

Mengingat operasional drone komersial yang saat ini hanya menjangkau ketinggian 150 meter, maka belum ada regulasi yang mengatur benda terbang hingga ketinggian tadi. Melihat semakin maraknya aplikasi drone, maka seluruh negara anggota ICAO, termasuk Indonesia, perlu duduk bersama guna menetapkan regulasi umum penggunaan drone, dengan mengedepankan faktor keamanan dan keselamatan, yang nantinya dapat dipakai sebagai rujukan pembuatan regulasi di masing masing negara anggota ICAO.

teknologi drone
pembuatan drone. (Dok BRIN)

Pakar Penerbangan Universitas Bina Nusantara (BINUS), yang juga mantan ahli penerbangan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Dr. Jarot Suroso, memperlihatkan ragam drone rotor karya civitas academica BINUS yang siap diterapkan diberbagai sektor pembangunan di tanah air. Direncanakan, dalam waktu dekat program hilirisasi drone di Universitas BINUS akan diusulkan untuk mendapatkan dana riset dari Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP). ***

Sumber: https://seputarcibubur.pikiran-rakyat.com/teknologi/pr-1787320616/teknologi-dan-aplikasi-drone-makin-berkembang-di-indonesia-ctis-bahas-soal-regulasi?page=3