Kategori
Berita IPTEK Dalam Negeri

Indonesia Harus Hitung Emisi Karbon Sendiri untuk Perdagangan Global

Perdagangan karbon kini menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari setelah negara-negara di dunia menyepakati komitmen penurunan emisi melalui Paris Agreement. Kesepakatan tersebut menegaskan bahwa negara maju maupun negara berkembang memiliki tanggung jawab bersama dalam menekan emisi gas rumah kaca.

Hal tersebut menjadi pembahasan utama dalam diskusi Centre for Technology and Innovation Studies (CTIS), Rabu (8/7/2026), yang menghadirkan Peneliti Utama BRIN, Prof. Dr. Irhan Febijanto, dengan tema Life Cycle Assessment (LCA), Emisi Gas Rumah Kaca, dan Perdagangan Karbon.

Perdagangan karbon kini menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari setelah negara-negara di dunia menyepakati komitmen penurunan emisi melalui Paris Agreement
Peneliti Utama BRIN, Prof. Dr. Irhan Febijanto (tengah) didampingi Dewan Pembina CTIS, Soekotjo Soeparto (kiri) dan moderator Jarot S Suroso. (dok CTIS)

Irhan mengungkapkan dirinya telah meneliti dan mengembangkan metode penghitungan emisi karbon sejak awal tahun 2000-an. Saat itu, isu karbon belum menjadi perhatian utama dunia industri maupun perdagangan internasional.

“Pada awal 2000-an yang banyak dibahas adalah emisi COx dan SOx sebagai polutan. Karbon saat itu hanya dianggap angka emisi biasa. Sekarang produk ekspor tidak bisa masuk ke pasar internasional tanpa perhitungan jejak karbon,” ujarnya.

Menurut Irhan, penghitungan karbon kini telah menjadi bagian dari strategi bisnis perusahaan, terutama yang memiliki orientasi ekspor atau berhubungan dengan pasar global. Bahkan sektor perbankan mulai meminta laporan LCA sebagai bagian dari penilaian keberlanjutan perusahaan.

LCA sendiri merupakan metode untuk menghitung emisi gas rumah kaca dari seluruh siklus hidup produk, mulai dari bahan baku, proses produksi, distribusi, penggunaan, hingga pembuangan akhir. Dari penghitungan tersebut kemudian lahir berbagai instrumen ekonomi karbon seperti investasi karbon, pembelian sertifikat karbon, hingga perdagangan kuota emisi.

Komitmen pengurangan emisi kemudian diterjemahkan oleh masing-masing negara ke dalam target Nationally Determined Contribution (NDC) sebagai kebijakan nasional.

Irhan menjelaskan, pada 2023 pemerintah sempat membatasi penjualan karbon ke luar negeri untuk memastikan kebutuhan domestik terpenuhi terlebih dahulu. Karena itu, transaksi karbon diarahkan melalui pasar karbon Indonesia.

“Permintaan karbon di Indonesia cukup besar dan banyak pihak lebih memilih membeli kredit karbon dari Indonesia karena lebih murah dibandingkan melakukan mitigasi emisi di negara maju,” katanya.

Indonesia juga dinilai memiliki keunggulan karena memiliki sumber daya hutan yang besar sebagai penyerap karbon alami. Sejak 2024, pemerintah mulai membuka peluang penjualan karbon ke luar negeri dengan syarat target NDC nasional telah terpenuhi.

Perdagangan karbon kini menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari setelah negara-negara di dunia menyepakati komitmen penurunan emisi melalui Paris Agreement
Diskusi Centre for Technology and Innovation Studies (CTIS), Rabu (8/7/2026), yang menghadirkan Peneliti Utama BRIN, Prof. Dr. Irhan Febijanto, (no 3 dari kanan) dengan tema Life Cycle Assessment (LCA), Emisi Gas Rumah Kaca, dan Perdagangan Karbon. (dok CTIS)

Dalam perdagangan karbon internasional, salah satu instrumen penting adalah Monitoring, Reporting and Verification (MRV), yakni sistem pengukuran dan pelaporan emisi karbon yang menjadi dasar pengakuan kredit karbon.

Namun demikian, implementasi MRV di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah harmonisasi metode penghitungan dengan standar internasional seperti Verra.

Selain MRV, Indonesia juga telah memiliki Sistem Registri Nasional (SRN) yang menjadi pintu utama dalam perdagangan karbon nasional.

Irhan menambahkan, perhatian terhadap isu karbon kini juga datang dari sektor keuangan. Lembaga keuangan mulai memberikan insentif dan perhatian lebih kepada perusahaan yang memiliki kinerja lingkungan yang baik.

Di sisi lain, regulasi internasional seperti Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) dari Uni Eropa mewajibkan produk impor memiliki informasi mengenai jejak karbon.

Ia mencontohkan, produk air minum dalam kemasan dari Indonesia yang diekspor ke Eropa harus memenuhi batas jejak karbon tertentu. Apabila emisi yang dihasilkan melebihi standar yang ditetapkan, maka eksportir wajib membeli sertifikat karbon sebagai kompensasi.

“Dengan membeli sertifikat karbon yang diakui di Eropa, maka produk tersebut dapat tetap dipasarkan di sana,” jelasnya.

Saat ini pemerintah telah menetapkan enam sektor prioritas yang wajib melakukan sertifikasi karbon melalui pendekatan LCA, yakni semen, pupuk, baja, hidrogen, listrik, dan aluminium.

Irhan menjelaskan bahwa LCA bekerja dengan menghitung seluruh input dan output dalam suatu sistem produksi. Metode ini juga pernah digunakan untuk menjawab kritik terhadap program cofiring biomassa di PLTU batu bara yang dituding meningkatkan emisi karbon hingga 26 juta ton CO2.

“Tuduhan tersebut muncul karena asumsi yang digunakan adalah biomassa berasal dari hutan primer yang ditebang. Padahal yang digunakan PLN selama ini adalah limbah biomassa atau waste, bukan dari hutan primer,” katanya.

Perdagangan karbon kini menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari setelah negara-negara di dunia menyepakati komitmen penurunan emisi melalui Paris Agreement.
PLTU Surayala. (dok PLN)

Menurut dia, keterbatasan data nasional menjadi tantangan utama dalam penghitungan emisi karbon Indonesia. Selama ini banyak penghitungan masih menggunakan basis data dari Eropa yang belum tentu sesuai dengan kondisi dalam negeri.

“Kalau menggunakan data Eropa, hasil perhitungan emisi Indonesia bisa terlihat lebih tinggi. Korea pernah mengalami hal serupa dan setelah menggunakan data sendiri angkanya turun sekitar 32 persen,” ujarnya.

Ia menilai pengembangan basis data emisi nasional akan sangat membantu Indonesia dalam mempercepat pencapaian target net zero emission tanpa harus menunggu hingga 2060.

Selain perdagangan karbon berbasis pasar, Irhan juga menyinggung mekanisme kerja sama internasional seperti Joint Crediting Mechanism (JCM) yang dikembangkan Jepang. Skema tersebut menggunakan model investasi karbon berbasis hibah dengan pembagian manfaat antara Indonesia dan Jepang.

Di sisi lain, perdagangan karbon domestik saat ini masih didominasi oleh transaksi antarperusahaan pembangkit listrik untuk memenuhi kewajiban pengurangan emisi dan target keberlanjutan perusahaan.

Konsep jejak karbon produk juga semakin berkembang di tingkat global. Bahkan secangkir kopi kini dapat dihitung emisinya, mulai dari proses penanaman, distribusi, hingga disajikan di meja kafe.

“Ini sudah menjadi bagian dari daya saing produk di pasar internasional dan sekaligus instrumen perdagangan baru,” katanya.

Perdagangan karbon kini menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari setelah negara-negara di dunia menyepakati komitmen penurunan emisi melalui Paris Agreement
KRL Commuter Jabodetabek

Indonesia sendiri telah melakukan penghitungan jejak karbon untuk layanan KRL Jabodetabek dengan hasil emisi sebesar 34,03 gram CO2e per penumpang-kilometer. Tingginya angka tersebut dipengaruhi oleh sumber listrik nasional yang masih didominasi pembangkit berbasis batu bara.

Karena itu, Irhan menilai Indonesia harus membangun sistem penghitungan emisi sendiri agar memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam perdagangan karbon internasional.

Apalagi pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang menggantikan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021.

Regulasi tersebut diharapkan dapat memperluas skema perdagangan karbon nasional sekaligus mendukung pencapaian target NDC Indonesia.

Irhan bersama tim BRIN saat ini juga terlibat dalam sejumlah proyek karbon strategis nasional. Salah satunya adalah proyek karbon panas bumi bersertifikat SRN terbesar di Indonesia.

Selain itu, timnya juga memantau operasional PLTGU terbesar di Asia Tenggara setelah memperoleh persetujuan SRN serta mendorong pengembangan proyek pembangkit listrik tenaga air melalui mekanisme Pasal 6.4 UNFCCC.

“Hingga saat ini sudah ada sekitar 10 perusahaan yang kami dampingi. Berikutnya adalah pengembangan proyek PLTS grid terbesar di Indonesia,” pungkasnya.***

Kategori
Berita IPTEK Dalam Negeri

Indonesia, Surga Baru Perdagangan Karbon

Dengan kekayaan hutan, laut, dan sektor pertanian, Indonesia menjadi salah satu negara dengan potensi besar dalam bisnis perdagangan karbon berbasis alam.

Indonesia juga telah mengambil peran aktif dalam upaya global mengatasi perubahan iklim. Bersama lebih dari 200 negara lainnya, Indonesia menyepakati komitmen melalui skema Nationally Determined Contribution (NDC), sebagai bagian dari implementasi Perjanjian Paris (Paris Agreement), yang bertujuan menjaga kenaikan suhu bumi di bawah 2 derajat Celsius.

Dalam diskusi bertajuk “Non-Extractive Forest Business” yang diselenggarakan oleh Center for Technology and Innovation Studies (CTIS), Rabu, 30 Juli 2025, CEO TruCarbon, Debby Reynata, mengungkapkan berbagai potensi besar perdagangan karbon di Indonesia.

Dengan kekayaan hutan, laut, dan sektor pertanian, Indonesia menjadi salah satu negara dengan potensi besar dalam bisnis perdagangan karbon berbasis alam.
Diskusi bertajuk “Non-Extractive Forest Business” yang diselenggarakan oleh Center for Technology and Innovation Studies (CTIS), Rabu, 30 Juli 2025, dengan narasumber CEO TruCarbon, Debby Reynata (no 3 duduk dari kanan). (dok CTIS)

“Potensi karbon dari hutan Indonesia sangat besar, mencapai 240 juta ton per tahun. Untuk membangun proyek karbon di sektor kehutanan memang butuh waktu panjang, sekitar 30–40 tahun,” jelas Debby.

Ia menyebutkan bahwa dari total 120 juta hektare kawasan hutan di Indonesia, sekitar 50 juta hektare merupakan hutan lindung, sementara 61 juta hektare lainnya adalah hutan produksi yang sangat potensial untuk proyek karbon.

Selain itu, terdapat sekitar 20 juta hektare hutan produktif yang belum dimanfaatkan secara optimal. Area ini dianggap sangat cocok untuk pengembangan proyek karbon berbasis alam seperti REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), ARR (Afforestation, Reforestation, and Revegetation), dan IFM (Improved Forest Management).

Secara keseluruhan, potensi karbon dari hutan Indonesia diperkirakan mencapai 2,8 miliar ton setara CO2 (tCO2e), angka yang diyakini mampu mendukung pencapaian target NDC.

Dengan kekayaan hutan, laut, dan sektor pertanian, Indonesia menjadi salah satu negara dengan potensi besar dalam bisnis perdagangan karbon berbasis alam.
Penanaman mangrove di pesisir pantai sebagai bagian gerakan blue carbon oleh Pemerintah RI. (dok CTIS)

Enam Tipe Proyek Karbon Berbasis Alam

Ia memaparkan bahwa terdapat enam tipe pendekatan utama dalam proyek karbon hutan yang bisa diterapkan di Indonesia, yakni:

  1. Penghutanan kembali (afforestation/reforestation)
  2. Pengelolaan hutan yang ditingkatkan (Improved Forest Management/IFM)
  3. Perlindungan dan restorasi tanah gambut
  4. Karbon biru (blue carbon) seperti mangrove
  5. Agroforestri atau sistem tumpang sari
  6. Konservasi kawasan dengan fungsi ekologis tinggi

“Agroforestri, misalnya, mampu menjaga kesehatan tanah karena vegetasinya tidak monokultur, dan memberikan alternatif pendapatan berkelanjutan bagi masyarakat lokal,” tambahnya.

Standar Proyek Karbon Berkualitas

Debby juga menekankan pentingnya menjaga integritas proyek karbon. Beberapa kriteria utama yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Additionality (pengurangan emisi yang tidak akan terjadi tanpa proyek tersebut)
  • Kuantifikasi emisi
  • Titik acuan atau baseline
  • Risiko kebocoran (leakage)
  • Manfaat bersama (co-benefits)
  • Keberlanjutan atau permanence
Dengan kekayaan hutan, laut, dan sektor pertanian, Indonesia menjadi salah satu negara dengan potensi besar dalam bisnis perdagangan karbon berbasis alam.
Petugas Manggala Agni tengah memadamkan api saat karhutla di Riau. Kebakaran hutan menjadi salah satu faktor risiko dalam proyek karbon. (Dok CTIS)

Sebagai contoh, hutan lindung yang secara teori tidak bisa masuk dalam proyek karbon karena status perlindungannya, dalam praktiknya bisa dipertimbangkan jika perlindungan tersebut tidak berjalan optimal, seperti masih terjadi pembalakan liar atau kebakaran hutan.

“Jika perlindungan tidak efektif dan proyek karbon justru mampu menjaga keberlanjutan hutan tersebut, maka itu bisa masuk ke dalam skema,” jelas Debby.

Ia juga menegaskan bahwa proyek karbon harus tetap memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal. “Warga desa yang semula menggantungkan hidup dari aktivitas seperti penebangan liar atau penambangan emas, harus dialihkan ke pekerjaan lain yang tetap menjaga hutan tetap lestari,” tambahnya.

Tantangan dan Peluang

Menurut Debby, pengembangan proyek karbon melibatkan tahapan panjang, mulai dari studi kelayakan, penyusunan dokumen desain proyek, pendaftaran dan validasi, pelaksanaan dan pemantauan (MRV), hingga verifikasi dan penerbitan kredit karbon.

Namun demikian, tidak semua proyek karbon memiliki tingkat kesulitan yang sama. Proyek di lahan gambut dinilai paling kompleks karena memerlukan pengelolaan air yang ketat. Sementara proyek di ekosistem mangrove menghadapi kendala keterbatasan lahan karena berada di wilayah pesisir.

TruCarbon sebagai project development menggandeng mitra strategis untuk memastikan ketersediaan data valid terkait kondisi hutan yang dijadikan objek proyek karbon.

Debby mengakui bahwa risiko tetap ada, seperti kebakaran di area konsesi, rendahnya kualitas pembeli, hingga fluktuasi tren pasar. “Pembeli karbon biasanya melihat tren. Kalau sedang ramai, mereka beli. Kalau tidak, ya ditinggalkan,” jelasnya.

Perdagangan Karbon di Indonesia masih Dini

Saat ini, perdagangan karbon di Indonesia masih dalam tahap awal. Meski sejumlah proyek karbon sudah berjalan, skalanya masih terbatas.

“Indonesia sebenarnya sangat seksi di mata pembeli karbon internasional. Banyak dari mereka mulai masuk ke pasar Indonesia,” ungkap Debby.

Namun, perdagangan karbon domestik masih terhambat oleh ketiadaan regulasi yang mewajibkan perusahaan menetapkan batas emisi. Akibatnya, belum banyak perusahaan dalam negeri yang terdorong untuk ikut menjual kredit karbon.

“Selama ini hampir seluruh permintaan berasal dari luar negeri. Pemerintah sedang berupaya mendorong keterlibatan pelaku usaha dalam negeri, sambil mempersiapkan regulasinya,” pungkas Debby. ***