Ketua IV Koordinator Infrastruktur Centre for Technology and Innovation Studies (CTIS), Ir Bambang Goeritno MSc., menegaskan pentingnya penguatan profesionalisme dan kompetensi insinyur dalam menghadapi tantangan pembangunan nasional, transformasi digital, serta transisi energi. Hal itu disampaikannya dalam diskusi CTIS bertajuk Profesi Insinyur dan Perannya dalam Pembangunan, Rabu (24/6/2026).

Menurut Bambang, profesi insinyur di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Regulasi tersebut mengatur praktik keinsinyuran sekaligus memastikan perlindungan bagi masyarakat melalui penerapan standar kompetensi dan etika profesi.
“Keinsinyuran adalah kegiatan teknik yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menciptakan nilai tambah dan daya guna bagi masyarakat. Profesi ini menerapkan prinsip-prinsip sains dan matematika dalam merancang, membangun, serta menguji berbagai solusi, sistem, maupun infrastruktur secara aman dan efisien,” ujar Bambang.
Ia menjelaskan bahwa praktik keinsinyuran mencakup berbagai bidang, mulai dari teknik sipil, kebumian, teknologi kelautan, kedirgantaraan, pertanian, hingga pengelolaan sumber daya alam.
Bambang menambahkan, gelar Insinyur (Ir.) saat ini merupakan gelar profesi yang diperoleh melalui Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI) yang terakreditasi dan teregistrasi di Persatuan Insinyur Indonesia (PII).
“Di Indonesia, gelar Insinyur (Ir.) kini setara dengan gelar profesi seperti dokter, akuntan, atau advokat, bukan lagi gelar akademik,” katanya.
Selain mengatur praktik profesi, UU Keinsinyuran juga mengakomodasi berbagai aspek strategis, antara lain peningkatan daya saing global, keselamatan publik dan lingkungan, penguatan peran insinyur dalam industri, pengelolaan tenaga insinyur asing, pengembangan inovasi, serta pemutakhiran pengetahuan dan kompetensi.
Profesionalisme dan Etika Profesi
Dalam paparannya, Bambang menekankan bahwa profesionalisme keinsinyuran tidak hanya berkaitan dengan kemampuan teknis, tetapi juga mencakup tanggung jawab moral dan sosial.

“Profesionalisme keinsinyuran adalah komitmen moral, keahlian teknis, dan tanggung jawab sosial seorang insinyur dalam menerapkan ilmu pengetahuannya. Hal ini diwujudkan melalui kepatuhan terhadap standar keselamatan publik, integritas tinggi, serta dedikasi untuk memberikan solusi berkelanjutan yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa standar profesionalisme insinyur di Indonesia bertumpu pada beberapa pilar utama, yaitu Sapta Dharma Insinyur Indonesia, kepemilikan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) sebagai bukti kompetensi profesi, serta pendidikan dan pelatihan berkelanjutan guna mengikuti perkembangan teknologi dan regulasi.
Menurut Bambang, seorang insinyur profesional harus memiliki kompetensi teknis yang kuat, kreativitas dan inovasi dalam menyelesaikan persoalan, integritas tinggi, serta kepedulian terhadap dampak sosial dan lingkungan dari setiap proyek yang dikerjakan.
“Profesionalisme bukan hanya tentang keterampilan teknis, tetapi juga bagaimana seorang insinyur mampu menjaga standar moral dan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.
Ia juga menegaskan pentingnya kode etik profesi sebagai pedoman dalam pengambilan keputusan profesional sekaligus untuk mencegah tindakan yang dapat merugikan masyarakat maupun lingkungan.

Tantangan dan Peluang
Bambang menyoroti bahwa sejumlah kegagalan proyek infrastruktur yang pernah terjadi menunjukkan pentingnya profesionalisme dan kepatuhan terhadap kode etik.
“Kurangnya profesionalisme dan pelanggaran kode etik dapat berdampak pada kerugian finansial, risiko keselamatan publik, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi insinyur,” ujarnya.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah tantangan dalam meningkatkan profesionalisme insinyur di Indonesia, seperti standar sertifikasi yang perlu terus diperkuat, keterbatasan pelatihan berkelanjutan, serta rendahnya kesadaran terhadap pentingnya kode etik dalam praktik keinsinyuran.
Sertifikasi Internasional dan Penguasaan Teknologi

Di akhir diskusi, Bambang menegaskan bahwa penguatan kompetensi insinyur menjadi amanat penting dalam UU Keinsinyuran.
“Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 mengamanatkan penguatan kompetensi Insinyur Indonesia melalui sertifikasi Insinyur Profesional (Professional Engineer/PE) dan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Continuing Professional Development/CPD),” katanya.
Ia menambahkan bahwa daya saing global insinyur Indonesia perlu diperkuat melalui sertifikasi internasional yang difasilitasi PII, baik melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) antarnegara maupun kerja sama dalam berbagai aliansi keinsinyuran internasional.
“Insinyur profesional perlu menguasai digitalisasi dan otomatisasi agar mampu memberikan layanan jasa keinsinyuran yang berkualitas tinggi dengan proses yang lebih cepat dan efisien,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bambang menilai peran insinyur Indonesia akan semakin strategis dalam era transisi energi.
“Peran Insinyur Indonesia pada era transisi energi semakin dominan dan strategis dalam mendukung pencapaian target Net Zero Emission (NZE),” pungkasnya.