Kategori
Berita IPTEK Dalam Negeri

Whoosh Jadi Tonggak Kereta Cepat Indonesia, Alih Teknologi Harus Dipercepat

Kehadiran Kereta Cepat Whoosh dinilai telah membawa perubahan besar bagi sistem transportasi nasional melalui peningkatan mobilitas, efisiensi perjalanan, dan pengurangan emisi karbon.

Namun, di balik berbagai capaian tersebut, sejumlah persoalan strategis masih menjadi perhatian, mulai dari transfer teknologi kepada insinyur Indonesia, aksesibilitas menuju stasiun, hingga integrasi jaringan kereta cepat dengan kawasan perkotaan.

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi Centre for Technology and Innovation Studies (CTIS) bertajuk “Asset Management of Infrastructure: Indonesia High Speed Railway (Whoosh)”, yang digelar pada Rabu (29/7/2026).

Kehadiran Kereta Cepat Whoosh dinilai telah membawa perubahan besar bagi sistem transportasi nasional melalui peningkatan mobilitas, efisiensi perjalanan, dan pengurangan emisi karbon.
Diskusi Centre for Technology and Innovation Studies (CTIS) bertajuk “Asset Management of Infrastructure: Indonesia High Speed Railway (Whoosh)”, digelar Rabu (29/7/2026) dengan narasumber Ir. Devin Pranata, ST., MPD., IPM, Ketua Subsektor Railways Badan Kejuruan Sipil Persatuan Insinyur Indonesia (PII) sekaligus Direktur Bisnis dan Operasional PT Jakarta Tourisindo (Perseroda) (nomor 2 dari kanan). (dok CTIS)

Narasumber utama adalah Ir. Devin Pranata, ST., MPD., IPM, Ketua Subsektor Railways Badan Kejuruan Sipil Persatuan Insinyur Indonesia (PII) sekaligus Direktur Bisnis dan Operasional PT Jakarta Tourisindo (Perseroda). Devin juga pernah menjabat sebagai General Manager Non-Railway Business PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Diskusi dibuka oleh Ketua CTIS Wendy Aritenang dan dimoderatori Ketua Komisi Infrastruktur CTIS Bambang Goeritno.

Mendorong Transformasi Mobilitas Nasional

Dalam paparannya, Devin menjelaskan bahwa Whoosh telah menjadi salah satu proyek infrastruktur transportasi paling strategis di Indonesia karena mampu mengubah pola mobilitas masyarakat di koridor Jakarta-Bandung.

Dengan kecepatan operasional hingga 350 kilometer per jam, perjalanan dari Halim menuju Padalarang dapat ditempuh sekitar 30 menit, jauh lebih cepat dibandingkan moda transportasi darat lainnya.

Menurutnya, kehadiran Whoosh tidak hanya memangkas waktu perjalanan, tetapi juga meningkatkan konektivitas antarwilayah, mengurangi kemacetan, serta mendukung pengembangan kawasan ekonomi baru.

“Whoosh merupakan contoh bagaimana investasi teknologi transportasi mampu memberikan dampak terhadap efisiensi mobilitas sekaligus meningkatkan daya saing wilayah,” ujar Devin.

Saat ini Whoosh mengoperasikan 62 perjalanan menggunakan rangkaian Electric Multiple Unit (EMU) di jalur sepanjang 142 kilometer yang menghubungkan Halim, Karawang, Padalarang, dan Tegalluar.

Seluruh stasiun juga dirancang sebagai mobility hub yang terintegrasi dengan kereta feeder, KRL Commuter Line, LRT, bus kota, serta layanan shuttle untuk memperkuat konektivitas antarmoda.

Kehadiran Kereta Cepat Whoosh dinilai telah membawa perubahan besar bagi sistem transportasi nasional melalui peningkatan mobilitas, efisiensi perjalanan, dan pengurangan emisi karbon.
Kereta Cepat Whoosh. (dok KCIC)

Dampak Ekonomi dan Lingkungan

Selain meningkatkan mobilitas, Whoosh dinilai telah memberikan dampak ekonomi yang signifikan.

Menurut Devin, lebih dari 101 merek, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kini beroperasi di kawasan stasiun Whoosh. Kehadiran aktivitas komersial tersebut mendorong tumbuhnya pusat-pusat ekonomi baru sekaligus memperluas peluang usaha di sekitar simpul transportasi.

Dari sisi lingkungan, Whoosh mengklaim menghasilkan sekitar 6,9 gram CO per penumpang per kilometer, atau mampu menurunkan emisi karbon hingga 54 persen dibandingkan penggunaan kendaraan pribadi.

“Teknologi kereta cepat menjadi bagian dari upaya Indonesia menuju sistem transportasi yang lebih rendah emisi dan berkelanjutan,” katanya.

Sejak beroperasi secara komersial pada Oktober 2023, Whoosh telah melayani lebih dari 16,5 juta penumpang, termasuk 691.713 wisatawan mancanegara dari Malaysia, Singapura, China, Jepang, dan Korea Selatan.

Kehadiran Kereta Cepat Whoosh dinilai telah membawa perubahan besar bagi sistem transportasi nasional melalui peningkatan mobilitas, efisiensi perjalanan, dan pengurangan emisi karbon.
Ir. Devin Pranata, ST., MPD., IPM, Ketua Subsektor Railways Badan Kejuruan Sipil Persatuan Insinyur Indonesia (PII) sekaligus Direktur Bisnis dan Operasional PT Jakarta Tourisindo (Perseroda). (dok CTIS)

Transfer Teknologi Dinilai Belum Optimal

Meski manfaat ekonomi dan sosial mulai terlihat, peserta diskusi menilai aspek penguasaan teknologi nasional masih perlu diperkuat.

Idwan Suhardi menyoroti belum optimalnya proses transfer teknologi dari proyek kereta cepat kepada para insinyur Indonesia.

“Kami sebagai perekayasa tentu ingin memperoleh kesempatan memahami teknologi secara lebih mendalam. Transfer teknologi merupakan investasi jangka panjang agar Indonesia mampu mengembangkan sistem kereta cepat secara mandiri di masa depan,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Devin berharap proyek Kereta Cepat Jakarta–Surabaya nantinya dapat melibatkan lebih banyak tenaga ahli Indonesia yang telah memiliki pengalaman dalam pembangunan maupun pengoperasian Whoosh.

Integrasi dengan Kota masih Menjadi Pekerjaan Rumah

Sorotan lain disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2020-2023, Ridwan Djamaluddin, yang menilai lokasi stasiun akhir di Padalarang belum sepenuhnya terintegrasi dengan pusat Kota Bandung sehingga masih membutuhkan perpindahan moda transportasi dan tidak efisien dari segi biaya.

Devin menjelaskan bahwa Padalarang dipilih setelah perubahan rencana dari Walini dan sekaligus menjadi bagian dari pengembangan kawasan Kota Baru Parahyangan.

Sementara itu, Ketua CTIS Wendy Aritenang menilai pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa sistem kereta cepat idealnya mampu terhubung langsung dengan kawasan perkotaan tanpa mengurangi efisiensi perjalanan.

“Di banyak negara, kereta cepat dapat memasuki wilayah perkotaan dengan kecepatan yang disesuaikan tanpa harus memindahkan penumpang ke jalur lain. Hal ini menjadi salah satu pelajaran penting untuk pengembangan jaringan kereta cepat Indonesia ke depan,” ujarnya.

Kehadiran Kereta Cepat Whoosh dinilai telah membawa perubahan besar bagi sistem transportasi nasional melalui peningkatan mobilitas, efisiensi perjalanan, dan pengurangan emisi karbon.
Diskusi Centre for Technology and Innovation Studies (CTIS) bertajuk “Asset Management of Infrastructure: Indonesia High Speed Railway (Whoosh)”, yang digelar, Rabu (29/7/2026). (dok CTIS)

Mengandalkan Teknologi High-Speed Rail Modern

Secara teknologi, Whoosh mengadopsi sistem High-Speed Rail (HSR) berbasis platform CR400AF Fuxing yang dikembangkan di China dan telah disesuaikan dengan kondisi geografis Indonesia.

Rangkaian kereta menggunakan teknologi Electric Multiple Unit (EMU), sehingga motor penggerak tersebar di beberapa gerbong untuk menghasilkan akselerasi yang lebih baik, efisiensi energi yang tinggi, serta stabilitas pada kecepatan tinggi.

Pada aspek keselamatan, Whoosh menerapkan sistem persinyalan digital China Train Control System Level 3 (CTCS-3) yang dipadukan dengan Automatic Train Protection (ATP). Kedua teknologi tersebut memungkinkan pengawasan perjalanan secara real time, pengaturan kecepatan otomatis, serta pengereman darurat apabila terdeteksi kondisi yang berpotensi membahayakan.

Seluruh operasional kereta dipantau melalui Operation Control Center (OCC) yang mengendalikan pergerakan kereta, sistem kelistrikan, persinyalan, hingga kondisi operasional secara menyeluruh.

Diskusi CTIS menyimpulkan bahwa Whoosh tidak hanya harus dipandang sebagai proyek transportasi, tetapi juga sebagai laboratorium pembelajaran teknologi bagi Indonesia.

Selain memberikan manfaat nyata bagi mobilitas, ekonomi, dan lingkungan, proyek ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas nasional dalam penguasaan teknologi perkeretaapian berkecepatan tinggi.

Pengembangan jaringan kereta cepat di masa depan tidak hanya menghasilkan infrastruktur modern, tetapi juga meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dan kemandirian teknologi nasional.

Kategori
Berita IPTEK Dalam Negeri

Menuju Smart Railway Indonesia: Pelajaran dari Tragedi Bekasi Timur

Tragedi kereta api di Bekasi Tinur pada April 2026 bukan sekadar kecelakaan lalu lintas, melainkan cerminan bahwa sistem keselamatan perkeretaapian Indonesia masih menghadapi tantangan dalam mengintegrasikan teknologi, regulasi, dan tata kelola kelembagaan.

Di era transformasi digital, keselamatan transportasi tidak lagi cukup mengandalkan palang pintu dan kepatuhan pengguna jalan, tetapi memerlukan sistem yang cerdas, terhubung, dan mampu mendeteksi risiko secara real time.

Tragedi kereta api di Bekasi Tinur pada April 2026 bukan sekadar kecelakaan lalu lintas, melainkan cerminan bahwa sistem keselamatan perkeretaapian Indonesia masih menghadapi tantangan
Kereta api melintas di perlintasan sebidang.

Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa satu gangguan kecil pada sistem transportasi dapat memicu efek domino yang berujung pada bencana besar. Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keselamatan perlintasan kereta api tidak cukup hanya mengandalkan kepatuhan pengguna jalan, tetapi memerlukan sistem keselamatan yang terintegrasi.

Perlintasan Sebidang Masih Menjadi Titik Rawan

Kecelakaan kendaraan yang mogok atau menerobos perlintasan kereta sebenarnya bukan fenomena baru. Berbagai insiden serupa telah berulang kali terjadi di sejumlah daerah.

Berdasarkan data PT Kereta Api Indonesia (KAI), Indonesia memiliki sekitar 3.703 perlintasan sebidang. Sebagian telah dilengkapi palang pintu dan petugas, sementara ratusan lainnya masih belum dijaga.

Namun, keberadaan palang pintu bukanlah jaminan mutlak keselamatan. Perlintasan yang dijaga maupun tidak dijaga tetap memiliki tingkat risiko tinggi apabila tidak didukung oleh desain infrastruktur yang memadai, sistem informasi yang andal, sumber daya manusia yang kompeten, serta penegakan hukum yang konsisten.

Regulasi Sudah Lengkap, Implementasi Belum Optimal

Secara regulasi, Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang cukup memadai.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menegaskan bahwa pembangunan prasarana, sarana, serta penyelenggaraan perkeretaapian menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Hal tersebut mencakup pembangunan jalur rel, stasiun, depo, hingga perlintasan kereta, baik sebidang maupun tidak sebidang.

Pada Pasal 124 ditegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api ketika melintasi perlintasan sebidang.

Ketentuan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan setiap pengguna jalan berhenti ketika sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup. Pelanggaran terhadap ketentuan ini juga memiliki konsekuensi pidana.

Selain itu, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Perkeretaapian (SKP) dan Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP).

Kedua regulasi tersebut dirancang untuk memastikan seluruh aspek keselamatan berjalan secara sistematis, terencana, dan terintegrasi.Masalahnya, implementasi di lapangan masih jauh dari ideal.

Keselamatan Tidak Hanya Ditentukan oleh Palang Pintu

Perlintasan sebidang pada dasarnya merupakan solusi infrastruktur yang paling ekonomis dibandingkan pembangunan flyover maupun underpass.

Tragedi kereta api di Bekasi Tinur pada April 2026 bukan sekadar kecelakaan lalu lintas, melainkan cerminan bahwa sistem keselamatan perkeretaapian Indonesia masih menghadapi tantangan
Teknologi panel perlintasan berbasis karet alam buatan Pusat Riset Komposit dan Biomaterial, Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). (Dok BRIN)

Dengan jumlah perlintasan yang mencapai ribuan serta keterbatasan anggaran pemerintah, pembangunan perlintasan tidak sebidang tentu tidak dapat dilakukan secara serentak.

Karena itu, perlintasan sebidang tetap akan menjadi bagian penting dari sistem transportasi nasional dalam waktu yang cukup lama.Konsekuensinya, standar keselamatan harus diterapkan secara ketat.

Pendekatan keselamatan tidak boleh hanya berhenti pada pemasangan palang pintu, tetapi juga mencakup desain geometrik jalan, sistem peringatan dini berbasis teknologi, kamera pemantau, sensor kendaraan, integrasi informasi perjalanan kereta secara real time, hingga kompetensi petugas yang mengoperasikan perlintasan. Itulah konsep smart railway.

Konsep ini merupakan merupakan transformasi sistem perkeretaapian yang mengintegrasikan infrastruktur fisik dengan teknologi digital, seperti Internet of Things (IoT), kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), sensor pintar, komunikasi data real time, dan analisis big data.

Tujuannya bukan hanya meningkatkan efisiensi operasional, tetapi juga membangun sistem keselamatan yang mampu mendeteksi risiko sebelum berubah menjadi kecelakaan.

Dengan teknologi tersebut, kendaraan yang berhenti terlalu lama di atas rel dapat dideteksi lebih cepat sehingga informasi dapat diteruskan kepada masinis maupun pusat kendali perjalanan kereta dalam hitungan detik.

Penerapan teknologi tersebut tentu tidak dapat berdiri sendiri. Keberhasilannya ditentukan oleh interoperabilitas antarsistem, kualitas data, standar keamanan siber, kesiapan sumber daya manusia, serta tata kelola kelembagaan yang memungkinkan seluruh pemangku kepentingan bekerja dalam satu ekosistem keselamatan.

Tragedi kereta api di Bekasi Tinur pada April 2026 bukan sekadar kecelakaan lalu lintas, melainkan cerminan bahwa sistem keselamatan perkeretaapian Indonesia masih menghadapi tantangan
Perlintasan sebidang di jalur kereta api rawan kecelakaan. (dok PT KAI)

Kerancuan Kewenangan Masih Menjadi Persoalan

Persoalan lain yang perlu mendapat perhatian adalah pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Jalur rel dan operasional perkeretaapian merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat. Namun kawasan di sekitar stasiun dan perlintasan merupakan bagian dari wilayah yang dikelola pemerintah daerah.

Dalam praktiknya, sering muncul pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap pengawasan perlintasan, penyediaan petugas, pengaturan lalu lintas sekitar rel, hingga pembiayaan operasional di lapangan.

Kerancuan tersebut dapat menghambat koordinasi ketika terjadi kondisi darurat maupun dalam upaya peningkatan keselamatan secara berkelanjutan.

Padahal setiap stasiun merupakan simpul transportasi strategis yang memiliki potensi besar sebagai pusat pertumbuhan ekonomi.

Di negara maju seperti Jepang, kawasan stasiun dikembangkan melalui konsep Transit Oriented Development (TOD), yaitu pengembangan kawasan berbasis transportasi publik yang terintegrasi dengan aktivitas ekonomi, permukiman, dan layanan publik.

Jepang telah mengintegrasikan sensor, kamera beresolusi tinggi, pusat kendali digital, serta sistem pemantauan berbasis kecerdasan buatan pada banyak perlintasan sebidang. Ketika terdapat hambatan di atas rel, informasi dikirim secara otomatis kepada pusat kendali dan masinis sehingga risiko kecelakaan dapat ditekan.

Dengan demikian, stasiun tidak lagi dipandang sekadar tempat naik dan turun penumpang, tetapi menjadi simpul mobilitas, pusat aktivitas ekonomi, sekaligus laboratorium penerapan teknologi perkotaan (urban mobility innovation).

Pengembangan TOD umumnya menjadi kewenangan pemerintah daerah karena berada di luar prasarana utama perkeretaapian.

Artinya, koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi syarat mutlak agar pengembangan kawasan tidak mengorbankan aspek keselamatan.

Perlu Reformasi Tata Kelola Keselamatan

Belajar dari tragedi Bekasi Timur, evaluasi tidak cukup hanya berhenti pada penyebab langsung kecelakaan.Yang lebih penting adalah melakukan pembenahan sistem secara menyeluruh.

Pertama, pemerintah perlu menyempurnakan implementasi Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 agar pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi lebih jelas, terutama terkait pengelolaan perlintasan, kelembagaan, pembiayaan, serta sumber daya manusia.

Kedua, pemerintah daerah perlu diberi ruang yang lebih besar dalam pengelolaan kawasan sekitar jalur rel karena mereka memahami karakteristik wilayah dan kebutuhan masyarakat setempat.

Ketiga, pemanfaatan teknologi keselamatan berbasis digital harus menjadi prioritas nasional, sehingga sistem keselamatan tidak lagi bergantung sepenuhnya pada faktor manusia.

Keempat, PT KAI sebagai operator perkeretaapian dapat membangun pola kemitraan yang lebih erat dengan pemerintah daerah, baik dalam pengembangan kawasan stasiun maupun peningkatan keselamatan di sepanjang jalur rel.

Keselamatan Adalah Investasi

Setiap kecelakaan seyogianya menjadi sumber data untuk membangun sistem pembelajaran nasional (national safety learning system), sehingga kebijakan keselamatan tidak lagi bersifat reaktif, melainkan berbasis bukti (evidence-based policy).

Transformasi perkeretaapian Indonesia tidak cukup diukur dari bertambahnya jalur rel atau hadirnya kereta berkecepatan tinggi. Yang lebih penting adalah kemampuan membangun ekosistem Smart Railway yang mengintegrasikan teknologi digital, tata kelola kelembagaan, regulasi adaptif, dan kolaborasi lintas sektor.

Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, operator, industri, perguruan tinggi, dan lembaga riset akan menentukan keberhasilan transformasi tersebut. Tragedi Bekasi Timur seharusnya menjadi momentum untuk mempercepat lahirnya sistem perkeretaapian yang lebih cerdas, lebih tangguh, dan lebih berorientasi pada keselamatan masyarakat.***

Tragedi kereta api di Bekasi Tinur pada April 2026 bukan sekadar kecelakaan lalu lintas, melainkan cerminan bahwa sistem keselamatan perkeretaapian Indonesia masih menghadapi tantangan
 

Tulisan opini ini ditulis oleh:

Dr. Bambang S. Pujantiyo, B.Eng., M.Eng, Komite Transportasi CTIS