Kategori
Berita IPTEK Dalam Negeri

Karhutla Bukan Semata-mata Dampak El Niño, tetapi Kegagalan Tata Kelola

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia terus berulang, terutama pada tahun-tahun ketika fenomena El Niño terjadi. Namun, fenomena iklim tersebut bukan akar persoalan karhutla. Aktivitas manusia, struktur insentif ekonomi, lemahnya penegakan hukum, serta tata kelola lahan yang belum efektif menjadi faktor utama yang menyebabkan kebakaran terus terjadi.

Hal tersebut dikemukakan Sekretaris Jenderal Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), Dr. Chairil Abdini, dalam diskusi Centre for Technology and Innovation Studies (CTIS) bertema Analisis Kausal Berlapis Kebakaran Hutan dan Lahan, Rabu (4/11/2026).

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia terus berulang, terutama pada tahun-tahun ketika fenomena El Niño terjadi.
Sekjen Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), Dr. Chairil Abdini (kiri) bersama moderator Idwan Suhardi dalam diskusi Centre for Technology and Innovation Studies (CTIS) bertema Analisis Kausal Berlapis Kebakaran Hutan dan Lahan, Rabu (4/11/2026). (dok CTIS)

Menurut Chairil, El Niño memang memperpanjang musim kemarau dan menurunkan muka air gambut sehingga api lebih mudah menyebar. Namun, sumber api hampir seluruhnya berasal dari aktivitas manusia.

Karena itu, penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman, operasi modifikasi cuaca, pembagian masker, penutupan sekolah, maupun penindakan terhadap pelaku pembakaran di lapangan.

“Selama kebijakan hanya berfokus pada pemadaman dan penindakan terhadap pelaku lapangan, siklus karhutla akan kembali berulang pada periode El Niño berikutnya,” demikian salah satu pokok analisis Chairil dalam materi diskusinya.

Ia menjelaskan, pendekatan Causal Layered Analysis (CLA) dapat digunakan untuk memahami persoalan karhutla melalui empat lapisan, yakni gejala yang terlihat, penyebab sistemik, cara pandang terhadap pembangunan, serta narasi atau metafora yang selama ini berkembang di masyarakat.

Pada lapisan pertama, karhutla terlihat melalui munculnya titik api, kabut asap, gangguan kesehatan, kerugian ekonomi, kerusakan habitat, hingga konflik lintas negara.

Namun, pada lapisan sistemik, terdapat persoalan yang lebih mendasar. Di antaranya, ekonomi pembakaran yang masih menguntungkan, lahan gambut yang dikeringkan melalui kanal, lemahnya penegakan hukum, fragmentasi kelembagaan, serta tumpang tindih tata kelola lahan.

Selain itu, biaya kesehatan dan kerusakan biodiversitas belum sepenuhnya diperhitungkan dalam keputusan ekonomi.

Ia juga menyoroti cara pandang pembangunan yang masih menempatkan hutan dan gambut sebagai cadangan lahan untuk ekspansi ekonomi. “Gambut kerap dianggap sebagai lahan marginal yang perlu dikeringkan agar dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produksi,” ujarnya.

Akibatnya, karhutla sering dibingkai sebagai konsekuensi musim kemarau atau fenomena alam, sehingga tanggung jawab manusia dan persoalan tata kelola kurang mendapatkan perhatian.

Dalam analisisnya, terdapat sejumlah narasi yang secara tidak langsung menormalisasi karhutla, seperti anggapan bahwa hutan merupakan lahan kosong, api menjadi alat untuk membuka kehidupan, musim asap merupakan bagian dari siklus tahunan, dan El Niño adalah takdir alam.

Menurut Chairil, perubahan kebijakan harus disertai perubahan cara pandang terhadap hutan dan gambut.

Ia mengusulkan tiga metafora baru, yakni gambut sebagai spons dan bank penyimpan air, bukan lahan tidur; asap sebagai utang ekologis, bukan musim; serta angin yang tidak mengenal batas negara.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia terus berulang, terutama pada tahun-tahun ketika fenomena El Niño terjadi.
Diskusi Centre for Technology and Innovation Studies (CTIS) bertema Analisis Kausal Berlapis Kebakaran Hutan dan Lahan, Rabu (4/11/2026). (dok CTIS)

Delapan Agenda Pencegahan Karhutla

Chairil menawarkan delapan agenda utama untuk mengatasi persoalan karhutla secara lebih mendasar.

Pertama, menegakkan tanggung jawab perdata dan lingkungan secara nyata. Putusan pengadilan dan kewajiban pemulihan lingkungan harus benar-benar dieksekusi, termasuk terhadap pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas yang menyebabkan kerusakan.

Kedua, menjadikan gambut tetap basah sebagai kondisi operasional permanen. Pembasahan gambut dan pembangunan sekat kanal tidak boleh hanya menjadi proyek sementara ketika kebakaran terjadi atau musim kemarau tiba.

Ketiga, membangun insentif zero burning bagi petani kecil. Larangan pembakaran harus disertai penyediaan alternatif yang terjangkau, seperti peralatan pembukaan lahan bersama, akses pembiayaan, asuransi, pendampingan teknologi, dan insentif jasa lingkungan.

Keempat, memutus nilai ekonomi lahan bekas terbakar. Menurut analisis tersebut, selama lahan yang terbakar masih berpeluang memperoleh izin, hak baru, atau peningkatan nilai ekonomi, pembakaran akan tetap memiliki daya tarik bagi pihak tertentu.

Kelima, membangun ketertelusuran rantai pasok yang mencakup perusahaan pemegang konsesi, pemasok pihak ketiga, koperasi, hingga petani mandiri. Penegakan hukum tidak cukup hanya mencari pihak yang menyalakan api, tetapi juga harus menelusuri jaringan ekonomi yang memperoleh keuntungan dari pembukaan lahan dengan cara membakar.

Keenam, menggunakan anggaran pencegahan berbasis pemicu iklim. Peringatan dini El Niño dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) harus dapat mengaktifkan anggaran pencegahan, termasuk untuk pembasahan gambut, patroli, penempatan peralatan, dan penguatan masyarakat.

Ketujuh, membentuk komando terpadu dengan penanggung jawab dan akuntabilitas yang jelas. Pencegahan karhutla membutuhkan satu komando yang memiliki kewenangan lintas sektor untuk bertindak sebelum keadaan darurat terjadi.

Kedelapan, memperkuat kerja sama regional melalui ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP). Kerja sama tidak cukup hanya berupa pertukaran informasi, tetapi juga perlu mencakup bantuan pemadaman, pertukaran data, pengawasan korporasi lintas negara, penelusuran rantai pasok, serta mekanisme tanggung jawab bersama.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia terus berulang, terutama pada tahun-tahun ketika fenomena El Niño terjadi.
Lahan gambut Indonesia. (dok Wetlands International)

Mengubah Ukuran Keberhasilan

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan penanganan karhutla harus diukur melalui indikator pencegahan, bukan semata-mata jumlah titik api yang berhasil dipadamkan.

Indikator tersebut antara lain luas gambut yang tetap basah selama musim kemarau, penurunan luas kebakaran pada tahun El Niño, berkurangnya titik panas di dalam dan sekitar konsesi, eksekusi putusan perdata lingkungan, serta meningkatnya jumlah petani yang menerapkan mekanisme zero burning.

“Selain itu, pemerintah perlu mengukur kecepatan tindak lanjut terhadap peringatan dini, penurunan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), berkurangnya hari sekolah yang hilang akibat kabut asap, serta penurunan kejadian asap lintas batas,” paparnya.

Dalam peta jalan implementasi, pencegahan risiko tinggi menjadi prioritas dalam satu tahun pertama. Selanjutnya, pada periode satu hingga tiga tahun, kebijakan diarahkan untuk mengubah struktur insentif ekonomi, memperkuat restorasi gambut, dan membangun ketertelusuran rantai pasok.

Adapun dalam tiga hingga lima tahun, sasaran utamanya adalah mengubah model tata kelola dengan menempatkan ekosistem gambut sebagai bagian dari infrastruktur konservasi dan keselamatan nasional.

Diskusi CTIS tersebut diawali dengan pengantar Ketua CTIS Wendy Aritenang dan dipandu Ketua Komisi VI CTIS Bidang Kebijakan dan Ekosistem, Idwan Suhardi.

Melalui analisis tersebut, Chairil menegaskan bahwa persoalan karhutla bukan semata-mata kegagalan pemadaman, melainkan persoalan struktur insentif ekonomi, tata kelola lahan, penegakan hukum, kelembagaan, dan paradigma pembangunan.

Ukuran keberhasilan penanganan karhutla pada akhirnya bukan seberapa banyak titik api yang berhasil dipadamkan, melainkan seberapa banyak kebakaran yang dapat dicegah sebelum terjadi.

“El Niño datang, tetapi krisis asap tidak lagi datang bersamanya,” pungkasnya.

Kategori
Berita IPTEK Dalam Negeri

Bencana Asap Bukan Takdir: Membongkar Akar Masalah Kebakaran Hutan Indonesia

Setiap kali El Niño datang, Indonesia seperti memasuki ritual yang sama. Titik panas meningkat, kebakaran hutan dan lahan meluas, pesawat water bombing diterbangkan, operasi modifikasi cuaca dilakukan, masker dibagikan, sekolah ditutup, dan aparat memburu pelaku pembakaran. Ketika hujan akhirnya datang, api mereda dan perhatian publik ikut menghilang.

Beberapa tahun kemudian siklus yang sama kembali berulang. Kebakaran besar terjadi pada 1997/1998, 2006, 2015, 2019, 2023, dan kembali pada 2026. Pada 2015 sekitar 2,61 juta hektare hutan dan lahan terbakar dengan kerugian sekitar US$16,1 miliar atau setara 1,9 persen PDB. Pada 2019 kerugian diperkirakan sedikitnya US$5,2 miliar. Hingga Januari–Juli 2026 saja, luas karhutla telah mencapai sekitar 202 ribu hektare, sementara periode puncak kebakaran belum sepenuhnya berlalu.

Setiap kali El Niño datang, Indonesia seperti memasuki ritual yang sama. Titik panas meningkat, kebakaran hutan dan lahan meluas, pesawat water bombing diterbangkan, operasi modifikasi cuaca dilakukan
Petugas Manggala Agni berjibaku memadamkan api karhtula. (dok Kementerian Kehutanan)

Lalu, apakah masalahnya memang El Niño? Jawabannya: tidak sepenuhnya.

El Niño memperpanjang musim kering dan menurunkan muka air gambut sehingga api lebih mudah menyebar. Tetapi api tidak muncul dengan sendirinya. Sumber api terutama berasal dari aktivitas manusia. Dengan kata lain, El Niño adalah pemicu, sementara akar masalah berada jauh lebih dalam.

Di sinilah Causal Layered Analysis atau CLA memberi cara pandang yang berbeda. Pada lapisan paling permukaan, karhutla terlihat sebagai titik panas, kabut asap, ISPA, kerusakan habitat, sekolah yang ditutup, konflik dengan negara tetangga, dan keterlambatan pemadaman. Kebijakan kemudian merespons apa yang tampak: memadamkan api, membuat hujan buatan, membagikan masker, dan menangkap pelaku. Semua tindakan itu penting, tetapi hanya menyentuh gejala yang tampak dipermukaan.

Ketika kita masuk ke lapisan berikutnya, persoalannya mulai berubah. Membakar lahan masih mempunyai logika ekonomi. Lahan pascabakar dapat meningkat nilainya karena siap ditanami. Pada sejumlah tempat bahkan berkembang pasar informal lahan bekas bakar. Pada saat yang sama, gambut yang selama puluhan tahun dikeringkan melalui kanal menjadi seperti bahan bakar raksasa: sekali terbakar, api dapat merambat di bawah permukaan dan sangat sulit dipadamkan.

Masalah diperparah oleh penegakan hukum yang belum sepenuhnya efektif. Putusan perdata bernilai besar belum seluruhnya dieksekusi, sementara proses pidana lebih mudah menjangkau pelaku lapangan. Kewenangan juga tersebar di berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan aparat. Ironisnya, koordinasi sering baru menguat setelah keadaan menjadi gawat darurat.

Setiap kali El Niño datang, Indonesia seperti memasuki ritual yang sama. Titik panas meningkat, kebakaran hutan dan lahan meluas, pesawat water bombing diterbangkan, operasi modifikasi cuaca dilakukan.
Lahan gambut membentang di wilayah Kalimantan Selatan. (dok Universitas Lambung Mangkurat)

Tetapi CLA mengajak kita turun lebih dalam lagi, menuju cara kita memandang pembangunan. Selama bertahun-tahun hutan dan gambut kerap dilihat sebagai cadangan lahan untuk ekspansi produksi. Gambut pernah dianggap sebagai lahan marginal yang harus dikeringkan supaya produktif. Ketika kebakaran kemudian terjadi, kita mudah menyebutnya sebagai akibat kemarau atau “bencana alam”.

Di sinilah bahasa mempunyai konsekuensi kebijakan. Jika karhutla dianggap terutama sebagai bencana alam, tanggung jawab manusia menjadi kabur. Padahal keputusan mengenai drainase gambut, tata guna lahan, perizinan, rantai pasok, dan penegakan hukum semuanya merupakan pilihan manusia.

Pada lapisan paling dalam bahkan terdapat metafora yang tanpa sadar ikut menormalisasi krisis: “hutan adalah lahan kosong”, “api adalah alat membuka kehidupan”, “musim asap”, hingga “El Niño adalah takdir alam”.

Karena itu kita memerlukan narasi baru: (a) Gambut bukan lahan tidur, tetapi gambut adalah spons dan bank penyimpan air; (b) Asap bukan musim, tetapi adalah utang ekologis; dan (c) dalam konteks regional, angin tidak punya paspor.

Perubahan narasi penting karena akan mengubah pertanyaan kebijakan. Kita tidak lagi sekadar bertanya bagaimana memadamkan api lebih cepat, tetapi mengapa api masih menjadi pilihan yang murah dan menguntungkan.

Dari sini arah reformasinya menjadi lebih jelas. Pertama, tanggung jawab lingkungan harus benar-benar ditegakkan hingga tahap eksekusi. Tidak cukup memenangkan perkara di pengadilan jika kewajiban pemulihan dan ganti rugi tidak benar-benar dilaksanakan. Prinsipnya sederhana: private gain should not produce public loss. Pihak yang memperoleh manfaat ekonomi tidak boleh memindahkan biaya kebakaran kepada masyarakat melalui penyakit, kehilangan bersekolah, rusaknya ekosistem, dan penggunaan anggaran negara untuk pemulihan.

Kedua, menjaga gambut tetap basah harus menjadi kondisi operasional permanen, bukan proyek darurat yang baru dilakukan ketika musim kebakaran tiba. Ukuran keberhasilan seharusnya bukan semata berapa titik api yang berhasil dipadamkan, tetapi berapa luas gambut yang tetap aman selama musim kering.

Ketiga, petani kecil perlu mendapatkan alternatif nyata sebelum kebijakan zero burning diperketat. Larangan tanpa alat, pembiayaan, teknologi, kredit, atau insentif hanya memindahkan beban kepada kelompok yang paling lemah.

Keempat, nilai ekonomi dari lahan bekas bakar harus diputus. Selama lahan terbakar masih dapat menghasilkan izin, hak baru, atau keuntungan ekonomi lain, api akan terus memiliki nilai. Prinsipnya harus tegas: burned land should not create new economic entitlement.

Kelima, penegakan hukum perlu bergerak dari sekadar mencari siapa yang menyalakan api menuju siapa yang memperoleh keuntungan dari lahan yang dibuka dengan api. Artinya, ketertelusuran rantai pasok harus mencakup konsesi, pemasok pihak ketiga, koperasi, petani mandiri, sampai jaringan ekonomi yang menjadi penerima manfaat.

Setiap kali El Niño datang, Indonesia seperti memasuki ritual yang sama. Titik panas meningkat, kebakaran hutan dan lahan meluas, pesawat water bombing diterbangkan, operasi modifikasi cuaca dilakukan.
Operasi Modifikasi Cuaca untuk menangani karhutla. (dok BNPB)

Keenam, prakiraan El Niño harus menjadi pemicu otomatis bagi anggaran pencegahan. Peringatan BMKG seharusnya langsung mengaktifkan pembasahan gambut, patroli, penempatan peralatan, kesiapan masyarakat, dan tindakan pencegahan lain sebelum titik api muncul. Kita membutuhkan early warning, early financing, dan early action dalam satu rantai keputusan.

Ketujuh, Indonesia membutuhkan komando terpadu dengan akuntabilitas yang jelas. Karhutla tidak kekurangan forum koordinasi. Yang dibutuhkan adalah one command, one risk owner, one accountability chain, dan semuanya harus bekerja sebelum keadaan darurat, bukan sesudahnya.

Terakhir, kabut asap harus diperlakukan sebagai eksternalitas lintas batas. ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution perlu digunakan lebih operasional, bukan hanya sebagai forum pertukaran informasi, tetapi juga untuk bantuan, data, pengawasan rantai pasok, dan kerja sama terhadap korporasi lintas negara. Udara tidak mengenal batas administratif.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan karhutla perlu diukur dengan cara yang berbeda. Kita harus mulai beralih dari indikator reaktif menuju preventif: luas gambut yang tetap basah, menurunnya hotspot berulang, meningkatnya rantai pasok yang dapat ditelusuri, makin banyak petani menggunakan zero burning, semakin cepat waktu dari peringatan menuju tindakan, serta menurunnya kasus ISPA dan kabut asap lintas batas.

Karhutla bukan hanya kegagalan pemadaman. Ia merupakan hasil dari struktur insentif, tata kelola lahan, penegakan hukum, kelembagaan, dan cara kita memberi nilai pada ekosistem.

Karena itu, Indonesia tidak seharusnya bercita-cita hanya menjadi semakin mahir memadamkan kebakaran. Tujuannya harus jauh lebih mendasar yaitu membuat pembakaran kehilangan keuntungan ekonominya, menjaga gambut tetap basah, dan memastikan pemerintah bertindak sebelum titik api muncul.

Ukuran keberhasilan akhirnya sederhana yaitu El Niño boleh datang. Tetapi krisis asap tidak harus datang bersamanya.

Setiap kali El Niño datang, Indonesia seperti memasuki ritual yang sama. Titik panas meningkat, kebakaran hutan dan lahan meluas, pesawat water bombing diterbangkan, operasi modifikasi cuaca dilakukan

Opini ini ditulis oleh  : Dr Chairil Abdini, SekjenAkademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, anggota CTIS